Sekretaris Urang Tue Kampung Tingkem Mengaku Tidak Diikut Sertakan Dalam Musyawarah Penetapan Pengulu Terpilih

- Redaksi

Jumat, 30 Juni 2023 - 00:00 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues |-Adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Urang Tue Kampung Tingkem dengan Nomor : /SK/2023 TENTANG PENETAPAN CALON PENGULU TERPILIH KAMPUNG TINGKEM KECAMATAN BLANGJERANGO KABUPATEN GAYO LUES PRIODE 2023-2029 dianggap Janggal, sebab surat ini muncul tentu setelah adanya surat Rekapitulasi hasil perolehan suara terbuka musyawarah Urang Tue kampung Tingkem,namun aneh nya salah seorang Ureng Tue kampung tidak ikut menandatangani rekap tersebut, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan sekretaris Ureng Tue Kampung Tingkem Sabar yang diminta tanggapannya oleh media ini, benar dilakukan musyawarah dua kali musyawarah yang pertama tidak ada kesepakatan,dan di pertemuan musyawarah kedua langsung penetapan tanpa adanya musyawarah.yang ada disodorkan kertas rekapitulasi kedua kandidat dan daftar hadir penetapan kandidat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kata sabar terkait adanya coretan di rekapitulasi tersebut mengaku bahwa surat rekapitulasi tersebut dirinya yang menyoretnya sebab kertas rekap tersebut diisikan oleh anggota ureng Tue yang diurutan nomor 5,ungkap sabar, kepada media ini,Kamis (29/6/2023).

Sabar selaku sekretaris Ureng Tue Kampung Tingkem meminta kepada pihak terkait baik Camat Blangjerango dan PJ Bupati Gayo Lues agar mengambil alih pemilihan Pengulu terpilih tersebut,sebab salah satu wakil Ketua Urang Tue Kampung tersebut adalah orang Tua dari salah satu kandidat yang sudah ditetapkan sebagai kepala Desa.

Dirinya berharap Agar pemilihan dan penetapan dikembalikan lagi ke Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,merujuk kepada Paragraf 5 Penetapan Calon Keuchik Terpilih Sesuai dengan Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi

(5) Dalam hal musyawarah Tuha Peuet tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/walikota melalui Camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.

Sebab adapun penetapan Pengulu kampung Tingkem tersebut bukan berdasarkan musyawarah terbuka oleh urang Tue,Kesal Sabar.(pr)

 

Berita Terkait

Dandim 0113/Gayo Lues Rangkul Pemda Penyusunan Desain Kedah Sebagai Pintu Masuk TNGL
Jajaran Polres Gayo Lues Laksanakan Pengamanan Shalat Idul Adha 1444 H di Mesjid Raya Kota Blangkejeren
Kapolres Gayo Lues Serahkan Hewan Qurban Presisi Kepada Insan Pers Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues dan Forkopimda menghadiri acara pembukaan gerakan pangan murah dalam rangka stabilisasi menjelang Idul Adha 1444 H/2023 M
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK Naik Jabatan, Bertugas Ditempat Yang Baru di Lemdiklat Polri
Kapolres Gayo Lues, Kembali Gelar Jum’at Curhat Di Caffee Bergendal Blewer
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Menghadiri Kegiatan KOMSOS Dengan Aparat Pemerintah Di Wilayah Kodim 0113/Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Membuka Turnamen Futsal Cup Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 3 Juli 2023 - 22:25 WIB

Danrem 052/wkr Berikan Surprise Kepada Polres Tangsel di HUT Bhayangkara ke 77

Senin, 3 Juli 2023 - 22:15 WIB

Kodim 0501/JP – Aster dan Aspers Kasad didampingi Kasdam Jaya dan Dandim 0501 Jakpus dadak Polres Metro Jakpus

Senin, 26 Juni 2023 - 22:28 WIB

Kodim 0501/JP Sukseskan FUN WALK Pada Rangkaian HUT POLRI ke 77 Tahun 2023

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:42 WIB

CIC Menilai KPK Ngak Berani Tahan Tersangka Hasbi Hasan

Rabu, 14 Juni 2023 - 00:00 WIB

IMPAS sarankan Presiden Jokowi tunjuk Pj.Gubernur Aceh Putra Daerah

Minggu, 11 Juni 2023 - 19:02 WIB

Dokter Tunggul P Sihombing MHA harus bebas!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:56 WIB

Prof. Dr-Ing. Eko Supriyanto, P.H.Eng, Presiden PTPI: Pengembangan Fasilitas Kesehatan yang Optimal, Untuk Kesembuhan Pasien

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:00 WIB

Jalaluddin: Dokter Tunggul MHA harus bebas!

Berita Terbaru