Selasa, 30 Mei, Kejari Denpasar Sidangkan Korupsi KTP WNA

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 03:26 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, BARANEWS | Pasca pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas dugaan korupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk kepada Warga Negara Asing beberapa waktu lalu, kini penanganan perkara itu akan memasuki agenda persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rudy Hartono SH,MH mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pembuatan KTP untuk WNA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Denpasar beberapa hari lalu.

“Pasca pelimpahan ke PN Tipikor Denpasar, jadwal persidangan atas perkara ini pun telah diterbitkan. Persidangan perdananya akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, dengann agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar,” ujar Kajari Denpasar, Rudy Hartono kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 25 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy Hartono menerangkan ada 5 (lima) terdakwa, mereka masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina. Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut).

Selanjutnya, IWS (I Wayan Sunaryo) yang merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Terakhir, Nur Kasinayati Marsudiono, terdakwa perempuan yang merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Perbuatan para Tersangka, untuk KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI

Pertama : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Atau Kedua; Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als. AGUNG NIZAR SANTOSO

Pertama : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Atau Kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Sedangkan, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par.

Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Atau Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

 

I KETUT SUDANA Als. RENE,

Pertama : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

Atau Kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

Atau Ketiga: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

I WAYAN SUNARYO, SE.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri atas anggota Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bais TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.

Hasil operasi itu ditemukan ada dua orang warga negara Suriah berinisial MNZ dan Ukraina berinisial KR yang memiliki KTP Indonesia dengan identitas palsu. Selain itu, keduanya ternyata juga memiliki kartu keluarga (KK), kartu ATM, dan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP). (FS)

Berita Terkait

KUALITAS PENDIDIKAN VOKASI PERTANIAN, SMK-PP NEGERI SAREE KERJASAMA DENGAN SMK PP NEGERI PADANG
Benarkah Gaji karyawan Rumah makan Ulu Juku makassar tidak sesuai standar Regional yang telah di tetapkan oleh pemerintah di masing masing provinsi.?
Peduli Perkembangan Balita,BaBinsa Kodim 1416/Muna Laksanakan Pembagian Makanan Tambahan pada Anak Stunting
Kenali Bahaya Penyakit Menular Seksual Dan HIV/AIDS, Satgas Yonif 725/Woroagi Laksanakan Penyuluhan
Komisi ll DPRD Bondowoso Gelar Kunker Ke Perum Perhutani KPH Bondowoso Melakukan Diskusi Terkait Isu-Isu Yang Disampaiakn Dalam Aksi Demonstrasi Damai Petani Ijen
Acuan Garis Kemiskinan Global, Pengentasan Kemiskinan PR Negara
Babinsa Tellu Limpoe Dampingi Kegiatan Posyandu Balita
Kapolsek Matan Hilir Selatan Sebut TMMD Reguler Ke-116, Kodim 1203/Ktp Wujud Nyata Sinergitas TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 3 Juli 2023 - 22:25 WIB

Danrem 052/wkr Berikan Surprise Kepada Polres Tangsel di HUT Bhayangkara ke 77

Senin, 3 Juli 2023 - 22:15 WIB

Kodim 0501/JP – Aster dan Aspers Kasad didampingi Kasdam Jaya dan Dandim 0501 Jakpus dadak Polres Metro Jakpus

Senin, 26 Juni 2023 - 22:28 WIB

Kodim 0501/JP Sukseskan FUN WALK Pada Rangkaian HUT POLRI ke 77 Tahun 2023

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:42 WIB

CIC Menilai KPK Ngak Berani Tahan Tersangka Hasbi Hasan

Rabu, 14 Juni 2023 - 00:00 WIB

IMPAS sarankan Presiden Jokowi tunjuk Pj.Gubernur Aceh Putra Daerah

Minggu, 11 Juni 2023 - 19:02 WIB

Dokter Tunggul P Sihombing MHA harus bebas!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:56 WIB

Prof. Dr-Ing. Eko Supriyanto, P.H.Eng, Presiden PTPI: Pengembangan Fasilitas Kesehatan yang Optimal, Untuk Kesembuhan Pasien

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:00 WIB

Jalaluddin: Dokter Tunggul MHA harus bebas!

Berita Terbaru