Ditangkap! Jaksa Gadungan di Purwakarta

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 03:22 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Purwakarta menangkap Dian Herdianto (45) yang mengaku sebagai jaksa, Rabu 17 Mei 2023. Dian menipu sejumlah warga dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan.

Dian Herdianto warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, ditangkap tim Intel Kejari Purwakarta di sekitar Kantor Kejari Purwakarta. “Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta, kami pastikan tidak ada yang namanya Dian Herdianto, ia dipastikan bukan pegawai di kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie SH.MH dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan Harahap SH.

Rohayatie menjelaskan Dian menjanjikan para korbannya bisa menjadi sipir di Kejari Purwakarta jika menyetor sejumlah uang. “Jadi ditangkapnya Dian Herdianto ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta. Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerjasama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta. Setelah itu, baru kami tangkap, ia menjanjikan bisa masuk di bagian pengawal tahanan dan dalam jangka waktu dekat mendapatkan SK,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan atribut pegawai kejaksaan lengkap. Kepada korban, Dian mengaku sempat bekerja di Kejaksaan Negeri di Jakarta pada 1998 hingga 2016. “Ia meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai dari Rp 5-6 juta setiap orangnya,” ucap Kajari.

Untuk meyakinkan korban pelaku mengajak korban berkunjung ke kantor polisi, kejaksaan hingga lembaga pemasyarakatan. Namun aksi pelaku terbongkar, karena tidak bisa menyebutkan nomor register pegawai miliknya sendiri.

Sementara itu Dian Herdianto nekad melakukan penipuan untuk membayar utang. “Uang itu digunakan untuk menutupi hutang piutang istri saya yang dulu,” pengakuan Dian.

Dian sudah diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku yaitu korek api bentuk senjata api, kartu tanda pengenal palsu, KTP diduga di palsukan dan atribut kejaksaan. (FS)

Berita Terkait

Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Hasil Pengembangan, Sat Narkoba Polres Agara Kembali Melakukan Penangkapan TSK Ganja
Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu
Miris hakim jatuhkan pemidanaan terhadap dr Tunggul P Sihombing melebihi wewenang, apa peran mantan Menkes Fadilah Supari?
Hendak Kabur Ke Malaysia, Dua Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta, Diciduk Personil Polsek Rambahhilir Di Kota Dumai
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Mustopa Sang Penembak Kantor MUI
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Juli 2023 - 22:25 WIB

Danrem 052/wkr Berikan Surprise Kepada Polres Tangsel di HUT Bhayangkara ke 77

Senin, 3 Juli 2023 - 22:15 WIB

Kodim 0501/JP – Aster dan Aspers Kasad didampingi Kasdam Jaya dan Dandim 0501 Jakpus dadak Polres Metro Jakpus

Senin, 26 Juni 2023 - 22:28 WIB

Kodim 0501/JP Sukseskan FUN WALK Pada Rangkaian HUT POLRI ke 77 Tahun 2023

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:42 WIB

CIC Menilai KPK Ngak Berani Tahan Tersangka Hasbi Hasan

Rabu, 14 Juni 2023 - 00:00 WIB

IMPAS sarankan Presiden Jokowi tunjuk Pj.Gubernur Aceh Putra Daerah

Minggu, 11 Juni 2023 - 19:02 WIB

Dokter Tunggul P Sihombing MHA harus bebas!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:56 WIB

Prof. Dr-Ing. Eko Supriyanto, P.H.Eng, Presiden PTPI: Pengembangan Fasilitas Kesehatan yang Optimal, Untuk Kesembuhan Pasien

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:00 WIB

Jalaluddin: Dokter Tunggul MHA harus bebas!

Berita Terbaru