Miris hakim jatuhkan pemidanaan terhadap dr Tunggul P Sihombing melebihi wewenang, apa peran mantan Menkes Fadilah Supari?

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 - 02:13 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews —Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menjelaskan, proyek itu melalui tender terbuka dan hasilnya diumumkan di koran.

“Pada tahap akhir, tiga perusahaan mengikuti tender. Biofarma, kata Jalal, terlibat 100 persen dalam proyek karena badan usaha milik negara itu pengguna sekaligus tim teknisnya. “Rohnya (Biofarma),” ucapnya. Jalal juga memastikan Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, mengetahui proyek ini mengingat proyek dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus dilandasi ketetapan menteri. Maka dari itu Fadilah Supari harus bertanggung jawab terkait hal ini yang berakibat dokter Tunggul P Sihombing, MHA menjadi korban produk mafia hukum, ” ujar Jalal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/5/2023)

Berikut keterangannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadinya kriminalisasi terhadap dr. Tunggul P. Sihombing MHA Terpidana

26 Tahun Penjara Yang Mendapat Penganiayaan Hukum

Dalam Perkara Pabrik Vaksin Rp.2,2 T Di Bio Farma

Harus Membuat Surat Terbuka Kepada

Presiden Sebagai Kepala Negara RI, Ketua MA RI & Ketua DPR RI

Karena Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya KASASI & PK, Mengabaikan Amanat UUD 1945, KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi

Yang Terkait PROYEK VAKSIN

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA, Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bendum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan / Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya Temuan Fakta Antara Lain Putusan Kasasi Perkara Tipikor, Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi, Tidak Ditanda Tangani Hakim;

Putusan PK Perkara Tipikor Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan

Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan

Dan Salinan Putusan. Hal Ini Sudah Lebih 4 Tahun.

Putusan Banding Perkara TPPU Selain Tidak Ditanda Tangani Juga Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi Sehingga Kirban Tidak Dapat Mendapat Hak Seperti Remisi Dil.

(Fide UU No 8Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197, Ayat 1, 2 & 3, Pasal 200, Pasal 270 & 277) (Fide UU NI 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal 50 Ayat 1 & 2, Pasal 52 Ayat 2)

2. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Amanat Undang-Undang Pengadilan Disemua Tingkatan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa), Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011, Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK Ke III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini. Selain Itu KASASI Menyatakan Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Dengan Merauke Papua (Error In Persona).

(Fide UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197 Ayat 1 Butir b Jo Ayat 2, Pasal 143 Ayat 2 Butir a & b Jo Ayat 3)

3. KASASI Dan PK Mengabaikan Kesalahan Nyata Dalan Penerapan Hukum & Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan

Dalam Perkara TIPIKOR, Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Kesalahan Nyata Majelis Hakim Kasasi Menaikkan Hukuman Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Banding Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun

(Pasal 2: UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan c Juncto Pasal 30 Ayat a, b Dan c Jo Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung)

“Berdasarkan perintah undang-undang korban dari sejak awal proses hukum harus lepas alias bebas demi hukum. ” Pungkasnya

Lipsus: KH

Berita Terkait

Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu
Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024
Konsolidasi Infrastruktur Ranting dan Massa, Gerindra Demak Siap Menangkan Pemilu 2024
Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Hasil Pengembangan, Sat Narkoba Polres Agara Kembali Melakukan Penangkapan TSK Ganja
Direktur P3S: Isu Kesehatan Seharusnya Bisa Menjadi Isu Sentral
Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Juli 2023 - 22:25 WIB

Danrem 052/wkr Berikan Surprise Kepada Polres Tangsel di HUT Bhayangkara ke 77

Senin, 3 Juli 2023 - 22:15 WIB

Kodim 0501/JP – Aster dan Aspers Kasad didampingi Kasdam Jaya dan Dandim 0501 Jakpus dadak Polres Metro Jakpus

Senin, 26 Juni 2023 - 22:28 WIB

Kodim 0501/JP Sukseskan FUN WALK Pada Rangkaian HUT POLRI ke 77 Tahun 2023

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:42 WIB

CIC Menilai KPK Ngak Berani Tahan Tersangka Hasbi Hasan

Rabu, 14 Juni 2023 - 00:00 WIB

IMPAS sarankan Presiden Jokowi tunjuk Pj.Gubernur Aceh Putra Daerah

Minggu, 11 Juni 2023 - 19:02 WIB

Dokter Tunggul P Sihombing MHA harus bebas!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:56 WIB

Prof. Dr-Ing. Eko Supriyanto, P.H.Eng, Presiden PTPI: Pengembangan Fasilitas Kesehatan yang Optimal, Untuk Kesembuhan Pasien

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:00 WIB

Jalaluddin: Dokter Tunggul MHA harus bebas!

Berita Terbaru