ROKAN HULU-Dua Pria diduga Pelaku Tindak Pidana ( TP) pencurian atau penggelapan Puluhan Juta Rupiah, salah seorang hendak kabur ke Negara Jiran Malaysia berhasil diringkus Personil Polsek Rambahhilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pelariannya di Kota Dumai.
“Korban TH (31), sedangkan Identitas Tersangka FH alias FI (22) dan SA alias Doyok (21),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Ruko Grosir Simp D RT/RW 01/01 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Sabtu (6/5/2023) sekitar Pukul 07.30 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang Bukti Satu Kunci Laci Meja, Dua Gunting, Uang tunai Rp 16.800.000, Tas Selempang Kecil warna Dongker dan Tas Selempang kecil warna Abu- Abu,” rinci Kapolsek.
Deby Azhar menjelaskan pada Minggu (7/5/ 2023) sekitar Pukul 08.00 Wib, TH datang ke Polsek Rambah Hilir melaporkan, telah terjadi kehilangan Uang miliknya di dalam Laci Meja Kasir Ruko Grosir, di Simp D RT/RW 01/01 Desa Rambah sebanyak Rp 80.000.000.
Kejadian tersebut diketahui, Pelapor pada Sabtu (6/5/2023) sekitar Pukul 07.15 Wib, saat bangun dan membuka Ruko Grosir miliknya untuk melayani pembeli dan mengambil Uang kembalian di dalam laci Meja Kasir
Pelapor melihat Kunci Laci Meja Kasir sudah dalam keadaan rusak dan terdapat Dua Gunting di atas Meja Kasir tersebut
Selanjutnya Pelapor memeriksa Uang yang berada di dalam Laci Meja Kasir, namun Uang tersebut sudah tidak ada
Sesaat kemudian Pelapor memeriksa CCTV yang terpasang mengarah ke Laci, didapat dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi
Selanjutnya, Pelapor mencari dan memanggil Karyawan yang bekerja dan tinggal bersamanya di Ruko Grosir tersebut, namun karyawan yang dimaksud sudah tidak berada di dalam kamarnya.
Masih, Kapolsek Rambahhilir memaparkan Senin (8/5/2023) sekitar Pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi terduga Pelaku pencurian dan atau penggelapan sedang berada di Kota Dumai dan menginap di Wisma D Nusantara
Selain itu, didapat informasi salah satu dari terduga Pelaku akan pergi ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai untuk menemui Ibunya yang bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan informasi yang didapat tersebut, kepada Kapolsek Rambah Hilir
Berdasarkan laporan informasi tersebut Kapolsek Rambah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama – sama dengan anggota lainnya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku ke Kota Dumai.
Kemudian sekitar Pukul 06.00 Wib, Tim tiba di Wisma D Nusantara yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Kota Dumai
Tim berkoordinasi dengan Receptionist Wisma D Nusantara dan didapat terduga Pelaku menginap di Kamar 307 dan kamar 312 lantai 3 wisma D Nusantara
Selanjutnya Tim melakukan penangkapan, penggeledahan dan mengintrogasi kedua terduga Pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, Kedua terduga Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dan atau penggelapan terhadap uang yang berada di dalam Laci Meja Kasir Ruko Grosir milik TH yang dilakukan dengan cara merusak atau mencongkel dengan menggunakan Gunting
Dalam melakukan perbuatan tersebut berdasarkan keterangan SA yang bersangkutan bertugas mencabut kabel CCTV dan mencongkel Laci Meja Kasir menggunakan Gunting, selanjutnya mengambil uangnya
Sedangkan FH bertugas mengamankan lokasi atau berjaga- jaha dan menyenter ke arah laci Meja Kasir agar mempermudah SA untuk membongkarnya
Dari hasil penangkapan, penggeledahan serta interogasi terhadap Kedua Pelaku, telah diamankan Uang Tunai sebesar Rp.16.800.000 yang merupakan uang sisa dari perbuatan pencurian dan atau penggelapan dari kedua terduga Pelaku.
“Atas pengakuan dan barang bukti yang didapat, selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Rambah Hilir,” pungkas Kapolsek.
“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 372 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Ipda Deby
(Humas Polres Rohul)