Hendak Kabur Ke Malaysia, Dua Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta, Diciduk Personil Polsek Rambahhilir Di Kota Dumai

- Redaksi

Senin, 8 Mei 2023 - 23:22 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Dua Pria diduga Pelaku Tindak Pidana ( TP) pencurian atau penggelapan Puluhan Juta Rupiah, salah seorang hendak kabur ke Negara Jiran Malaysia berhasil diringkus Personil Polsek Rambahhilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pelariannya di Kota Dumai.

“Korban TH (31), sedangkan Identitas Tersangka FH alias FI (22) dan SA alias Doyok (21),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Ruko Grosir Simp D RT/RW 01/01 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Sabtu (6/5/2023) sekitar Pukul 07.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang Bukti Satu Kunci Laci Meja, Dua Gunting, Uang tunai Rp 16.800.000, Tas Selempang Kecil warna Dongker dan Tas Selempang kecil warna Abu- Abu,” rinci Kapolsek.

Deby Azhar menjelaskan pada Minggu (7/5/ 2023) sekitar Pukul 08.00 Wib, TH datang ke Polsek Rambah Hilir melaporkan, telah terjadi kehilangan Uang miliknya di dalam Laci Meja Kasir Ruko Grosir, di Simp D RT/RW 01/01 Desa Rambah sebanyak Rp 80.000.000.

Kejadian tersebut diketahui, Pelapor pada Sabtu (6/5/2023) sekitar Pukul 07.15 Wib, saat bangun dan membuka Ruko Grosir miliknya untuk melayani pembeli dan mengambil Uang kembalian di dalam laci Meja Kasir

Pelapor melihat Kunci Laci Meja Kasir sudah dalam keadaan rusak dan terdapat Dua Gunting di atas Meja Kasir tersebut

Selanjutnya Pelapor memeriksa Uang yang berada di dalam Laci Meja Kasir, namun Uang tersebut sudah tidak ada

Sesaat kemudian Pelapor memeriksa CCTV yang terpasang mengarah ke Laci, didapat dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi

Selanjutnya, Pelapor mencari dan memanggil Karyawan yang bekerja dan tinggal bersamanya di Ruko Grosir tersebut, namun karyawan yang dimaksud sudah tidak berada di dalam kamarnya.

Masih, Kapolsek Rambahhilir memaparkan Senin (8/5/2023) sekitar Pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi terduga Pelaku pencurian dan atau penggelapan sedang berada di Kota Dumai dan menginap di Wisma D Nusantara

Selain itu, didapat informasi salah satu dari terduga Pelaku akan pergi ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai untuk menemui Ibunya yang bekerja sebagai TKW di Malaysia.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan informasi yang didapat tersebut, kepada Kapolsek Rambah Hilir

Berdasarkan laporan informasi tersebut Kapolsek Rambah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama – sama dengan anggota lainnya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku ke Kota Dumai.

Kemudian sekitar Pukul 06.00 Wib, Tim tiba di Wisma D Nusantara yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Kota Dumai

Tim berkoordinasi dengan Receptionist Wisma D Nusantara dan didapat terduga Pelaku menginap di Kamar 307 dan kamar 312 lantai 3 wisma D Nusantara

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan, penggeledahan dan mengintrogasi kedua terduga Pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, Kedua terduga Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dan atau penggelapan terhadap uang yang berada di dalam Laci Meja Kasir Ruko Grosir milik TH yang dilakukan dengan cara merusak atau mencongkel dengan menggunakan Gunting

Dalam melakukan perbuatan tersebut berdasarkan keterangan SA yang bersangkutan bertugas mencabut kabel CCTV dan mencongkel Laci Meja Kasir menggunakan Gunting, selanjutnya mengambil uangnya

Sedangkan FH bertugas mengamankan lokasi atau berjaga- jaha dan menyenter ke arah laci Meja Kasir agar mempermudah SA untuk membongkarnya

Dari hasil penangkapan, penggeledahan serta interogasi terhadap Kedua Pelaku, telah diamankan Uang Tunai sebesar Rp.16.800.000 yang merupakan uang sisa dari perbuatan pencurian dan atau penggelapan dari kedua terduga Pelaku.

“Atas pengakuan dan barang bukti yang didapat, selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Rambah Hilir,” pungkas Kapolsek.

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 372 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Ipda Deby

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Hasil Pengembangan, Sat Narkoba Polres Agara Kembali Melakukan Penangkapan TSK Ganja
Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Seorang Wanita Pelaku Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu
Ditangkap! Jaksa Gadungan di Purwakarta
Miris hakim jatuhkan pemidanaan terhadap dr Tunggul P Sihombing melebihi wewenang, apa peran mantan Menkes Fadilah Supari?
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Mustopa Sang Penembak Kantor MUI

Berita Terkait

Senin, 3 Juli 2023 - 22:25 WIB

Danrem 052/wkr Berikan Surprise Kepada Polres Tangsel di HUT Bhayangkara ke 77

Senin, 3 Juli 2023 - 22:15 WIB

Kodim 0501/JP – Aster dan Aspers Kasad didampingi Kasdam Jaya dan Dandim 0501 Jakpus dadak Polres Metro Jakpus

Senin, 26 Juni 2023 - 22:28 WIB

Kodim 0501/JP Sukseskan FUN WALK Pada Rangkaian HUT POLRI ke 77 Tahun 2023

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:42 WIB

CIC Menilai KPK Ngak Berani Tahan Tersangka Hasbi Hasan

Rabu, 14 Juni 2023 - 00:00 WIB

IMPAS sarankan Presiden Jokowi tunjuk Pj.Gubernur Aceh Putra Daerah

Minggu, 11 Juni 2023 - 19:02 WIB

Dokter Tunggul P Sihombing MHA harus bebas!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:56 WIB

Prof. Dr-Ing. Eko Supriyanto, P.H.Eng, Presiden PTPI: Pengembangan Fasilitas Kesehatan yang Optimal, Untuk Kesembuhan Pasien

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:00 WIB

Jalaluddin: Dokter Tunggul MHA harus bebas!

Berita Terbaru